Radio Hang FM Batam memperoleh Izin IPP tetap

ARTVISI.or.id : PT Radio Media Hang Batam memperoleh perpanjangan Izin IPP tetap dari Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor : 778 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Hang FM Batam tertanggal 6 agustus 2017 – 5 agustus 2022

Surat Izin tersebut diterima secara langsung oleh Pimpinan Radio Hang FM Batam (Zein Alatas) rabu (31/5/2017) di studio Radio Hang FM (Batam Center Mall), diserahkan langsung oleh koordinator kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau, Hamdani S.sos

Dalam hal ini Hamdani menghimbau kesekian kalinya bahwa KPID Kepri tidak hanya sekedar mengawasi, tapi memberikan bimbingan dan konsultasi, karena regulasi penyiaran didaerah ada ditangan KIPD, sepanjang beliau menjabat dua periode, banyak cerita menarik yg dirasakan tentang kiprah jatuh bangunnya Radio Hang FM dikota batam, mempunyai arti sendiri bagi Hamdani pribadi, artinya munculnya Radio Hang FM dari yang kental nuansa melayu nya sampai ber evolusi menjadi radio yang murni dakwah, membawa kesan cukup menarik, menurutnya tantangan radio dakwah yang punya positioning tersendiri, termasuk dana operational yang tidak sedikit, agar bisa menjangkau seluruh wilayah Propinsi Kepulauan Riau begitu juga Singapore dan Malaysia

Penyerahan SK tersebut juga disaksikan oleh Anggota KIPD Kepri dan crew Radio Hang FM Hamdani berharap dengan penyerahan IPP terbaru ini, berarti inilah bentuk kepercayaan pemerintah untuk Radio Hang FM dalam meneruskan kepenyiaran yang lebih baik dalam 5 tahun kedepan

Radio Hang FM merupakan satu media penyiaran bernuansa dakwah Islam yang bertujuan ingin menjadi sarana tarbiyah untuk ummah serta menjadi sarana alat dakwah bagi para ustadznya yang diharapkan menjangkau ke segenap lapisan masyarakat. Selain berupaya untuk memanifestasikan amalan ISLAM juga berusaha menjadi sarana pengingat dan menambah pemahaman akan syariat islam (sesuai al Qur’an dan As Sunnah) melalui program siaran yang dikemas bungkusannya secara profesional, mudah dicerna, luwes namun tetap lugas. Dengan semangat Bersama Menuju Kebenaran Radio Hang FM Batam hadir menemani ruang dengar anda disetiap kesempatan, untuk semua kalangan serta menjadi bahan renungan yang layak menjadi acuan hidup.

Zein Alatas  menyampaikan terima kasih dan rasa syukur kepada Allahu Subhana wa Ta’ala atas diterbitkanya izin penyelenggaraan penyiaran dari Kemenkominfo Republik Indonesia untuk media dakwah yang HAQ ini

Moment ini adalah moment yg ditunggu tunggu, disisi lain, penerbitan IPP ini tidak lepas atas dukungan penuh dari KPID (komisi penyiaran daerah) Kepulauan Riau, lanjut Zein pihak KPID Propinsi Kepri termasuk yang merasa dilangkahi otoritasnya berkaitan dengan isu yang pernah disebar FITNAH oleh beberapa media di singapura yg waktu itu mengesankan bahwa Radio Hang adalah radio radikal yang mensuport teroris inna lillai wa inna ilaihi rojiun, isu yg dihembus itu sehingga sampai saat ini masih ada pihak yg tidak mensuport radio hang

Padahal sudah ada klarifikasi melalui media dari Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Propinsi Kepulauan Riau bahwa isu radikal yg dihembus oleh beberapa pihak tidaklah beralasan dan tidak benar

Apalagi Pemerintah Indonesia sangat keras dan tegas terhadap gerakan2 radikal yg menyesatkan masyarakat. Tentu pihak aparat akan memperhatikan seluruh masing2 media yang menyimpang dari regulasi kebijakan Pemerintah

Justru jika diperhatikan benar2 tentang siaran Radio Hang FM selama ini, sejak 10 tahun lalu (belum dikenal ISIS), radio Hang FM sudah sering mengadakan ceramah2 tentang anti teroris sampai hari ini

Di tahun 2007 pernah mengadakan acara ceramah bahaya dan kesesatan teroris dengan mengundang Kapolda Kepri yg kedua (Jendral Sutarman) sbg narasumber, beliau yg pernah menjabat Kapolri beberapa waktu lalu

Radio Hang FM pertama kali mengudara pada 17 january 2002, dengan menggunakan frequancy 106 Mhz dengan call sign PM4FEX, dan sampai saat ini mengudara selama 24 jam

Dalam kesempatan itu, dari pihak KIPD juga mensosialisasikan kepada Radio Hang FM berkaitan dengan tata cara menggunakan fitur layanan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang didukung oleh suatu Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (e-Penyiaran) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai fasilitas yang dapat digunakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang aman, cepat, mudah dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada kegiatan perizinan penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran. (Abu Ayub Media Hang Batam)

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *