MUI Terbitkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial

ARTVISI.or.id : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (medsos). Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam acara diskusi publik dan konferensi pers ‘Fatwa MUI Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos’. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma’ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan,” ujar Asrorun dalam acara yang berlangsung di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).

Asrorun melanjutkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

“Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam. “Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip, dan kejelekan orang lain.

“Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” katanya.

“Terakhir, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya, juga diharamkan,” tuturnya.

Klik DISINI untuk mendownload FATWA MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial

Sumber : Detikcom | MUI.or.id

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *