I. Tata Cara dan Persyaratan Dinas Tetap
Persyaratan Permohonan (ISR) Baru
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
- Salinan izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi atau izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan penyiaran bagi penyelenggara penyiaran (khusus untuk STL Televisi Siaran).
- Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
- Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika serta sesuai dengan perencanaan pengkanalan Microwave Link.
Persyaratan permohonan perubahan data dan penggudangan ISR
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Salinan ISR
- Isian Data Perubahan Data atau Penggudangan ISR
- Salinan dokumen pendukung terkait permohonan perubahan data ISR
Alur Permohonan ISR serta Ketentuan Perizinan Frekuensi Radio Dinas Tetap
- Permohonan ISR Dinas Tetap – Microwave Link dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (elicensing), Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI atau melalui jasa perposan. Pengajuan permohonan ISR harus dilakukan oleh pengguna frekuensi radio atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dan tidak diperkenankan melalui pihak ketiga (Calo).
- Surat Pemberitahun Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk permohonan ISR baru berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila tidak dilakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka permohonan ISR dibatalkan.
- SPP BHP Frekuensi Radio untuk perpanjangan tahunan diterbitkan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo. Wajib bayar dapat meminta SPP BHP Frekuensi Radio tersebut, apabila belum menerimanya atau dapat mengunduh SPP BHP Frekuensi Radio melalui fasilitas elicensing.
- Pembayaran BHP Frekuensi Radio dilakukan sebelum jatuh tempo setiap tahunnya. Keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dapat dilakukan melalui sistem host-to-host, ATM daninternet banking Bank Mandiri dengan Kode Instansi 50000 (Ditjen SDPPI) dan cukup mencantumkan Kode Pemohon (Client_ID) dan Nomor Invoice (SPP).
- Penggunaan frekuensi radio harus sesuai dengan ISR. Perubahan data administrasi, perpindahan alamat lokasi dan data teknis stasiun radio terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan data ISR kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Permohonan penghentian izin atau penggudangan ISR diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai peruntukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Pelanggaraan terhadap ketentuan penggunaan frekuensi radio dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.
- Informasi lebih lanjut tentang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Contact Center 021-30003100 atau Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon, Loka, Posmon) terdekat.
II. Tata Cara dan Persyaratan Dinas Bergerak Darat
Persyaratan permohonan ISR baru
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
- Salinan izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan penyiaran bagi penyelenggara penyiaran (khusus untuk STL Radio Siaran).
- Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
- Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Persyaratan permohonan perubahan data dan penggudangan ISR
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Salinan ISR;
- Isian Data Perubahan Data atau Penggudangan ISR;
- Salinan dokumen pendukung terkait permohonan perubahan data ISR;
- Permohonan ISR dinas bergerak darat tidak diperbolehkan menggunakan perangkat radio amatir atau perangkat radio maritim.
Tata Cara Permohonan ISR dan Ketentuan Perizinan Frekuensi Radio
Diagram Alir Permohonan ISR Dinas Bergerak Darat
- Permohonan ISR Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (elicensing), Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI atau melalui jasa perposan. Pengajuan permohonan ISR harus dilakukan oleh pengguna frekuensi radio atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dan tidak diperkenankan melalui pihak ketiga (Calo).
- Surat Pemberitahun Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk permohonan ISR baru berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila tidak dilakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka permohonan ISR dibatalkan.
- SPP BHP Frekuensi Radio untuk perpanjangan tahunan diterbitkan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo. Wajib bayar dapat meminta SPP BHP Frekuensi Radio tersebut, apabila belum menerimanya atau dapat mengunduh SPP BHP Frekuensi Radio melalui fasilitas elicensing.
- Pembayaran BHP Frekuensi Radio dilakukan sebelum jatuh tempo setiap tahunnya. Keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dapat dilakukan melalui sistem host-to-host, ATM daninternet banking Bank Mandiri dengan Kode Instansi 50000 (Ditjen SDPPI) dan cukup mencantumkan Kode Pemohon (Client_ID) dan Nomor Invoice (SPP).
- Penggunaan frekuensi radio harus sesuai dengan ISR. Perubahan data administrasi, perpindahan alamat lokasi dan data teknis stasiun radio terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan data ISR kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Permohonan penghentian izin atau penggudangan ISR diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai peruntukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Pelanggaraan terhadap ketentuan penggunaan frekuensi radio dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.
- Informasi lebih lanjut tentang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Contact Center 021-30003100 atau Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon, Loka, Posmon) terdekat.
III. Tata Cara Izin Stasiun Radio Penyiaran
Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran kemudian mengajukan permohonan ISR secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jl. Budi Kemuliaan I No. 2 Jakarta 10110, Call Center : 021-30003100, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Izin Stasiun Radio (ISR) Baru :
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Frekuensi Radio (Bermaterai);
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (FC);
- Surat Kuasa (FC);
- ID Karyawan (FC);
- Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Isian Form A
- Isian Form B1 s.d. B5
- Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat Radio;
- Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat Antena;
- Sertifikasi Perangkat;
- NPWP.
- Permohonan Perubahan Data Alamat Kantor dan Stasiun :
- Surat Permohonan ke Kementerian Komunikasi;
- Surat Tembusan ke SDPPI.
- Permohonan Penggudangan atau Perubahan Data Frekuensi dan Perangkat :
- Surat Permohonan Perubahan Data Perangkat;
- Surat Kuasa (bermaterai);
- Gambar Diagram Sistem Pemancar;
- Isian Form A
- Isian Form F
Alur Permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran
IV. Tata Cara Izin Stasiun Radio Penerbangan
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir ( Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 ).
Persyaratan Permohonan Izin
- Pesawat Udara
- Persyaratan Permohonan baru
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara (Asli);
- Data Spesifikasi Teknis (Data harus lengkap : Merk, Type, P/N, S/N);
- Akte Pendirian Perusahaan dan SIUP (FC);
- Alokasi Tanda Pendaftaran;
- Brosur;
- NPWP (FC).
- Persyaratan Perpanjangan
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara (Asli);
- Data Spesifikasi Teknis (Data harus lengkap : Merk, Type, P/N, S/N);
- ISR Tahun Sebelumnya (FC);
- NPWP (FC).
- Persyaratan Permohonan baru
- Darat – Udara (Ground to Air)
- Persyaratan Permohonan baru
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara (Asli);
- Akte Pendirian Perusahaan dan SIUP (FC);
- Brosur Perangkat;
- Surat Laut / IPKA;
- NPWP (FC).
- Persyaratan Perpanjangan
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Udara (Asli);
- ISR Tahun Sebelumnya (FC);
- NPWP (FC).
- Persyaratan Permohonan baru
Alur Permohonan ISR Penerbangan
V. Tata Cara dan Persyaratan Izin Stasiun Radio Maritim
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir ( Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 ).
Kapal Laut
- Persyaratan Permohonan baru
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Laut (Asli);
- Akte Pendirian Perusahaan/KTP untuk perorangan (FC);
- Gross Akte Kapal (FC);
- Surat Penetapan Call Sign/Pas Tahunan/Surat Ukur (FC);
- Surat Penetapan MMSI (FC);
- Buku Pemeriksaan Radio (FC);
- NPWP (FC);
- SIUP/SIUPAL (FC);
- Perangkat :
- Jika perangkat sudah bersertifikat, tidak perlu melampirkan foto copy sertifikat perangkat;
- Jika perangkat belum bersertifikat, melampirkan foto copy sertifikat perangkat.
- Mengisi Formulir Data Alamat Pemohon untuk keperluan E-licensing.
- Persyaratan Perpanjangan
- Tidak Ada Perubahan :
- Surat Permohonan (Asli);
- ISR Tahun sebelumnya;
- Gross Akte Kapal (FC);
- SIUP/SIUPAL (FC);
- NPWP (FC).
- Ada Perubahan :
- Surat Permohonan (Asli);
- Rekomendasi (Asli);
- Penambahan Call Sign : melampirkan Surat Penetapan Call Sign;
- Penambahan MMSI : melampirkan Surat Penetapan MMSI;
- Ganti Nama Kapal : melampirkan Gross Akte kapal Balik Nama;
- Ganti Penambahan Perangkat : melampirkan fotocopy Sertifikat Perangkat dan Buku Pemeriksaan Radio (jika perangkat sudah bersertifikat, maka tidak perlu melampirkan fotocopy sertifikat perangkat);
- Ganti Nama Pemilik : melampirkan Gross Akte Kapal Balik Nama dan Akte Pendirian Perusahaan;
- Ganti Alamat : melampirkan SIUP, NPWP, Surat Keterangan Domisili
- Tidak Ada Perubahan :
Pantai
- Persyaratan Permohonan Baru
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Laut (Asli);
- Akte Pendirian Perusahaan dan SIUP (FC);
- Ikhtisar Radio Pantai;
- Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat;
- NPWP (FC).
- Persyaratan Permohonan Perpanjangan
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan laut (Asli);
- ISR Tahun sebelumnya (FC);
- NPWP (FC).
Diagram Alir Proses Perizinan Frekuensi Radio
VI. Tata Cara Izin Stasiun Radio Satelit
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio (ISR) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Masa berlaku maksimum 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun dengan perpanjangan diajukan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ISR berakhir (Permenkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010).
Persyaratan Permohonan
- Persyaratan Stasiun Bumi :
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Izin Penyelenggaraan (FC);
- Izin Landing Right (FC);
- NPWP (FC);
- Akte Pendirian Perusahaan (FC);
- Surat Kuasa (Bermaterai);
- ID Karyawan (FC);
- SIUP (FC);
- Formulir Permohonan ISR Stasiun Bumi (Lampiran Permen Kominfo No. 21 Tahun 2014);
- Salinan Perjanjian Kerjasama Sewa Transponder;
- Brosur Perangkat Radio dan Sertifikat;
- Brosur Antena dan Sertifikat;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar BHP;
- Peta Lokasi;
- Gambar Konfigurasi Jaringan.
- Persyaratan Stasiun Angkasa :
- Surat Permohonan;
- Surat Kuasa (bermaterai);
- ID Karyawan;
- Akte Pendirian Perusahaan;
- Akte perubahan (jika ada perubahan);
- SIUP;
- NPWP (FC);
- Salinan Perjanjian Sewa Transponder dan Pengkanalan Transponder (Frekuensi Plan);
- Formulir Permohonan ISR Stasiun Angkasa (Lampiran Permen Kominfo No. 21 Tahun 2014);
- Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar BHP;
- Salinan Izin Penyelenggaraan;
- Gambar Konfigurasi Jaringan.